Penyidik POLRI dengan Penyidik PNS
Mau posting halaqohku kemaren ahhh, kali aja ada manfaatnya, tapi kalau ada salahnya mohon pembenarannya ya, soalnya saya bukan orang hukum juga sichh, tapi apa salahnya semua ilmu dipelajari.....katanya abahku kalau mau jadi Sarjana itu ya bisa jadi Sarjana dalam segala hal ilmu....hehehe padahal berat lho.....(ngomongnya ringan), tapi kalau pas halaqoh mesti babuk...ehh gak nyambung lagi... pertama-tama tau judulnya, eh kayaknya lumayan ahhh, bisa dicari, tapi ternyata gak ada yang langsung To pointnya gitu, masih harus hubung2kan sendiri, nyari benang merahnya, untung dibantu sama suami tercinta, ok ini hasil saya menghubung2kannya....
Hubungan antara Penyidik POLRI dengan penyidik PNS
Dalam bidang hukum hubungan antara penyidik polri dan pegawai negeri sipil dinamakan KORWAS, Menurut Teguh Soedarsono, Korwas itu adalah koordinasi dan pengawasan. Koordinasi itu diartikan suatu hubungan kerjasama. Khususnya dalam bekerjasama tugas-tugas Polri antara penyidik, polri dan penyidik pegawai negeri sipil. Dalam hal ini bidang tertentu dan dalam rangka meningkatkan kemampuan itu sendiri. Sementara pengawasan itu sendiri diartikan sebagai pengamatan atau pembinaan agar pelaksanaan penyidikan dalam proses hukum itu tidak menyalahi ketentuan undang undang
selengkapnya dapat dilihat di..
http://www.4shared.com/file/89752606/858572d7/Hubungan_penyidik_polri_dan_penyidik_pegawai_negeri_sipil_upload.html


Post a Comment